Cara Membayar BPHTB di Klaten: Pilihan Pembayaran yang Tersedia

Cara Membayar BPHTB di Klaten: Pilihan Pembayaran yang Tersedia

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti jual beli, hibah, atau warisan. BPHTB merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting dan wajib dibayar oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan. Bagi masyarakat yang tinggal di Klaten, proses pembayaran BPHTB dapat dilakukan dengan beberapa cara yang mudah dan praktis. Berikut ini adalah penjelasan mengenai cara membayar BPHTB di Klaten beserta pilihan pembayaran yang tersedia.

1. Persyaratan yang Diperlukan untuk Membayar BPHTB

Sebelum membayar BPHTB, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan, di antaranya:

  • Surat Perjanjian Jual Beli atau Akta Hibah: Dokumen yang menunjukkan bahwa ada peralihan hak atas tanah dan bangunan.

  • Dokumen Identitas Pribadi: KTP dari pihak yang membeli atau memperoleh hak atas tanah dan bangunan.

  • NPWP: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi atau badan yang terlibat dalam transaksi tersebut.

  • Dokumen lainnya: Tergantung pada jenis perolehan hak (misalnya, akta waris atau dokumen terkait lainnya jika perolehan hak melalui warisan).

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat melanjutkan proses pembayaran BPHTB sesuai prosedur yang berlaku di Klaten.

2. Proses Pembayaran BPHTB di Klaten

Pembayaran https://bphtb-klaten.id/ dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti:

a. Mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT-BPHTB)

Langkah pertama adalah mengisi SPPT-BPHTB yang dapat diperoleh di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Klaten. SPPT ini berisi informasi mengenai objek pajak, nilai transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta informasi lainnya yang diperlukan. Di SPPT, wajib pajak juga akan diberikan estimasi jumlah BPHTB yang harus dibayar.

b. Verifikasi dan Penghitungan Pajak

Setelah mengisi SPPT, pemohon akan membawa dokumen tersebut ke BPPD Kabupaten Klaten untuk verifikasi. Petugas di BPPD akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memenuhi persyaratan BPHTB. Setelah itu, penghitungan nilai BPHTB yang harus dibayar akan dilakukan berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) atau nilai transaksi, mana yang lebih tinggi. Besaran BPHTB adalah sebesar 5% dari nilai transaksi atau NJOP, dengan batasan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

c. Pembayaran BPHTB

Setelah penghitungan selesai, pemohon dapat melanjutkan untuk melakukan pembayaran BPHTB. Pembayaran dapat dilakukan melalui beberapa cara berikut ini:

3. Pilihan Pembayaran BPHTB di Klaten

a. Pembayaran Langsung di Kantor BPPD

Salah satu cara yang paling umum untuk membayar BPHTB di Klaten adalah dengan datang langsung ke kantor BPPD Kabupaten Klaten. Di sini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara tunai. Setelah pembayaran dilakukan, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran yang sah, berupa tanda terima atau kuitansi yang dapat digunakan untuk melanjutkan proses administrasi lainnya, seperti pendaftaran hak atas tanah atau bangunan.

b. Pembayaran Melalui Bank yang Ditunjuk

Untuk mempermudah pembayaran BPHTB, Pemkab Klaten bekerja sama dengan beberapa bank yang ditunjuk sebagai mitra pembayaran pajak. Pembayaran BPHTB dapat dilakukan di bank-bank tersebut dengan menunjukkan SPPT-BPHTB yang telah diisi sebelumnya. Beberapa bank yang umumnya bekerjasama dengan BPPD Kabupaten Klaten adalah Bank Jateng dan Bank Mandiri. Pembayaran melalui bank ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan transaksi tanpa harus mendatangi kantor BPPD, serta memberikan opsi pembayaran yang lebih fleksibel dengan jam operasional yang lebih panjang.

c. Pembayaran Online (E-Payment)

Sebagai bagian dari digitalisasi layanan publik, BPPD Kabupaten Klaten juga menyediakan layanan pembayaran BPHTB secara online melalui sistem e-payment atau pembayaran digital. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah daerah atau aplikasi pembayaran yang bekerja sama dengan BPPD. Pembayaran online ini memudahkan wajib pajak yang tidak memiliki waktu atau tidak dapat mengunjungi kantor BPPD atau bank secara langsung. Selain itu, proses pembayaran online juga lebih efisien dan mengurangi antrian di kantor pelayanan.

d. Pembayaran melalui Gerai Pembayaran

Selain melalui bank dan sistem e-payment, beberapa gerai pembayaran yang bekerja sama dengan BPPD Klaten juga menyediakan fasilitas untuk membayar BPHTB. Gerai-gerai ini biasanya tersebar di beberapa tempat strategis di Klaten, sehingga memudahkan wajib pajak untuk melakukan pembayaran di lokasi yang lebih dekat dengan rumah atau kantor mereka.

4. Pengambilan Sertifikat Tanah Setelah Pembayaran

Setelah melakukan pembayaran BPHTB, wajib pajak dapat melanjutkan ke tahap pengambilan sertifikat hak atas tanah atau bangunan yang baru. Proses ini memerlukan bukti pembayaran BPHTB yang sah dan verifikasi data oleh petugas di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Setelah semua prosedur selesai, hak atas tanah atau bangunan akan tercatat atas nama pemilik yang baru.

Pembayaran BPHTB di Klaten dapat dilakukan dengan berbagai cara yang memudahkan masyarakat, baik melalui pembayaran langsung di kantor BPPD, bank yang bekerja sama, sistem e-payment, atau gerai pembayaran terdekat. Proses ini penting untuk memastikan bahwa transaksi perolehan hak atas tanah dan bangunan tercatat dengan baik dan sah di mata hukum. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pembayaran BPHTB akan berjalan lancar, dan wajib pajak dapat melanjutkan proses administrasi hak atas tanah atau bangunan mereka.